Dari Balik Jeruji Besi, HRS Tegas Soal Penembakan FPI: Jangan Berhenti Berjuang, Bongkar Sampai Akar

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.

Berbeda dengan Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.

Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan, Dua tersangka lain diminta kooperatif Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri.

Baca: FPI Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq: Cuma Tuan Rumah, Harusnya yang Tanggung Jawab Panitia

Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.

"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia. Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepat lah nanti," tutur Aziz, Minggu.

Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.

"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri..."

(TribunnewsWiki.com/Nur) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer