Dari Balik Jeruji Besi, HRS Tegas Soal Penembakan FPI: Jangan Berhenti Berjuang, Bongkar Sampai Akar

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Meski ditahan karena statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan, Habib Rizieq Shihab masih mengikuti kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi Senin (7/12/2020) lalu.

Dari balik jeruji besi, habib bernama lengkap Muhammad Rizieq Shihab itu meminta agar kasus tersebut dikupas tuntas sampai akrnya.

Hal itu ia sampaikan pada Sekretaris Umum FPI, Munarman.

"Jangan berhenti berjuang. Harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Berdasarkan keterangan Munarman, HRS ingin agar enam anggota FPI tak mendapat kekerasan berulang.

Baca: Habib Rizieq Tulis Surat untuk Istri dan Anak: Akan Berpuasa Tiap Hari, Minta Kurma untuk Sahur

ILUSTRASI - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman di DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020). (Istimewa Via WartaKotaLive.com)

Aapabila kasus tak diusut sampai ke akarnya, Habib Rizieq menyebut para korban akan menerima kekerasan berulang dan berlanjut meski telah tewas.

"Jangan sampai enam orang ini menerima apa yang disebut spiral kekerasan, apa itu?"

"Spiral kekerasan itu adalah kekerasan yang berulang dan berlanjut terus menerus terhadap korban yang sudah dibunuh," tutur Munarman.

Sementara itu, Munarman memastikan kondisi HRS sehat wal afiat di sel tahanan.

"Alhamdulillah (Rizieq Shihab) sehat walafiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, dan bercanda," katanya.

HRS Ditahan dengan Dua Alasan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). (Dok. Divisi Humas Polri)

Baca: Selfie Diedit dengan Narasi Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Ahmad Lapor Polisi setelah Fotonya Viral

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan dengan dua alasan.

"Alasan objektif dan subjektif. Alasan objektifnya adalah Rizieq diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Argo, Minggu dini hari, kepada Kompas.com.

Sementara alasan subjektinya agar Rizieq tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Atas keputusan penahanan Rizieq, FPI menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan prapreradilan.

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah. FPI juga akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Rizieq.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR.

"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Baca: Rizieq Shihab Ditahan di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum FPI: Praperadilan akan Kami Lakukan

ILUSTRASI - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Tribunnew/Jeprima)

Tersangka Lain Menyerahkan Diri

Setelah Rizieq Shihab, tiga tersangka lain menyusul guna memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi (Minggu) pagi pukul 01.00 WIB," ujar Yusri.

Tiga tersangka tersebut adalah Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia acara, Idrus sebagai kepala seksi acara, dan Ali Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia.

Berbeda dengan Rizieq, ketiganya disangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.

"Cuma Pasal 93, ancamannya satu tahun. Tidak akan ditahan," ucap Yusri.

Aziz Yanuar juga mengonfirmasi bahwa Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas tidak ditahan, Dua tersangka lain diminta kooperatif Polisi meminta dua lagi tersangka untuk segera menyerahkan diri.

Baca: FPI Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq: Cuma Tuan Rumah, Harusnya yang Tanggung Jawab Panitia

Mereka adalah Maman Suryadi sebagai penanggung jawab bidang keamanan dan Ahmad Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara.

"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri," ucap Yusri, Minggu.

"Kalau tidak, akan kami tangkap," tambah dia. Sementara itu, Aziz Yanuar menyebut pihaknya mencoba menghubungi kedua tersangka yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

"Saya masih menunggu kabar dari mereka langsung, mungkin lebih cepat lah nanti," tutur Aziz, Minggu.

Aziz belum mengetahui posisi kedua tersangka.

"Saya belum bisa memastikan karena belum bisa kami hubungi," kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Per Satu Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri..."

(TribunnewsWiki.com/Nur) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer