HOAKS Surat Perintah Erick Thohir Ditangkap karena Korupsi Alat Rapid Test, Ketua KPK: Jelas Palsu

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat yang beredar diduga sprindik kasus pengadaan alat rapid yang kemudian oleh KPK adalah hoaks atau palsu.

Sementara itu Erick Thohir beraktivitas seperti biasa.

Ia mengikuti acara Pembukaan UMKM Export Briliantpreneur secara virtual.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, sprindik yang menyeret Erick Thohir itu merupakan hoaks atau palsu.

Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan

Baca: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap

“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” ujar Arya.

Arya meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.

“Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” tuturnya.

Dalam foto yang beredar, sprindik itu terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.

Surat berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.

Sprindik tersebut, empat penyidik termasuk Novel Baswedan diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Meski begitu, hingga kini pihak KPK belum juga mengungkapkan siapa pelaku dibalik penyebaran surat perintah palsu tersebut.

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Beredar Hoaks Sprindik KPK terkait Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Seret Erick Thohir



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer