Surat yang diketahui Hoaks tersebut bertuliskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.
Menanggapi surat perintah palsu yang beredar luas itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri angkat bicara.
Ia menegaskan sprindik tersebut tidak benar, dan tak pernah ditandatangani oleh dirinya.
Firli pun menegaskan jika sprindik yang beredar luas itu palsu.
"Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan," ujar Firli, Kamis (10/12/2020).
Firli menerangkan KPK memiliki mekanisme dan prosedur ketat untuk pekerjaan penyidikan suatu kasus.
Ia telah meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.
"Saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tutur Firli.
Baca: Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK, Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana
Baca: Kasus Dugaan Korupsi Mensos Juliari Diselidiki Sejak Juli 2020, KPK Mengaku Sudah Lakukan Pencegahan
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya belum ingin membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum.
"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Ia kemudian meminta masyarakat agar waspada terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya tersebut.
"Kami imbau masyarakat dulu agar waspada," ujar Ali.
Ali juga mengingatkan masyarakat untuk tak mudah percaya pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.
Ia ingin masyarakat melakukan cek sebelum percaya terhadap suatu informasi.
Para kepala daerah dan pejabat daerah juga diimbau mewaspadai pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu.
"Kami memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut di luar kepentingan dinas," ujar Ali.
KPK juga mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali mengatakan, masyarakat dan pemerintah daerah dapat melaporkan pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun pada kepolisian setempat dan menginformasikanya kepada KPK.
Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail 198@ kpk.go.id dan informasi@kpk.go.id.
Sementara itu Erick Thohir beraktivitas seperti biasa.
Ia mengikuti acara Pembukaan UMKM Export Briliantpreneur secara virtual.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, sprindik yang menyeret Erick Thohir itu merupakan hoaks atau palsu.
Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
Baca: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap
“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” ujar Arya.
Arya meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.
“Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” tuturnya.
Dalam foto yang beredar, sprindik itu terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020.
Surat berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.
Sprindik tersebut, empat penyidik termasuk Novel Baswedan diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Meski begitu, hingga kini pihak KPK belum juga mengungkapkan siapa pelaku dibalik penyebaran surat perintah palsu tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Beredar Hoaks Sprindik KPK terkait Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Seret Erick Thohir