Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan polisi harus dilakukan dengan cara khusus mengingat A masih berstatus anak-anak.
Namun, KPAD tidak akan memberikan pendampingan dari segi hukum.
"Ya kalau dalam proses penyelidikan kita tetap dampingi sesuai kewenangan kami. Kalau pendampingan hukum bukan di area kami," kata Aris.
Dalam waktu dekat, KPAD akan berkoordinasi langsung dengan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya terkait rencana pendampingan itu.
Sebelumnya, tubuh DS ditemukan di pinggir kali dengan kondisi tanpa kepala, tangan kiri dan kedua kaki, Senin (7/12/2020).
Beberapa potong pakaian yang diduga milik DS juga ditemukan di sekitar jasadnya.
Tak lama berselang, petugas kebersihan menemukan potongan tangan kiri di tempat pembuangan sampah yang tak jauh dari lokasi penemuan badan korban.
Belakangan kepala DS ditemukan di pinggir sungai di kawasan Kayuringin, Bekasi Selatan.
Lokasi tersebut tak jauh dari tempat penemuan badan DS di pinggir Kalimalang.
Sedangkan dua kaki DS ditemukan di dalam tempat sampah sekitar lokasi.
Dengan ditemukannya dua kaki dan kepala DS, Kepolisian memastikan tubuh korban sudah lengkap.
Temuan potongan badan tersebut lalu dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna diperiksa tim forensik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Diberi Rp 100.000 Usai Disodomi Korban"