b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan
c. KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(3) Bagi TPS yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit, dengan ketentuan:
a. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasiendilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai;
b. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih;
Baca: Beda Pilihan dalam Pilkada 2020, Tiga Keluarga Diusir dari Kontrakan oleh Pemilik Bangunan
c. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan; dan
d. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia.
(4) Pelaksanaan pemberian suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit dilakukan dengan:
a. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat;
b. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap; dan
c. menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
Baca: 146 Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu Ditemukan Jelang Pilkada di Riau, Digunakan untuk Pengaruhi Suara
Pasal 73
(1) Bagi Pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.
(2) Pelayanan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi.
(3) Dalam memberikan pelayanan kepada Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPPS tetap mengutamakan pelayanan Pemilih di TPS.
(4) Pelayanan penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU: Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih, Petugas yang Akan Datangi"