Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendatangi pasien Covid-19 yang berada di rumah sakit ataupun yang saat ini sedang mengisolasi diri secara mandiri di rumah.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Rabu (9/12/2020).
“Kami mendatangi mereka di rumah, memilih (langsung) di tempat (rumah),” kata Arief ketika meninjau pelaksanaan pemungutan suara di perumahan Alam Sutera, dikutip dari Kompas.
KPU akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk melayani mereka yang dirawat di sana.
Mereka akan memutuskan apakah pemilihan mungkin dilakukan di sebuah tempat terpusat yang bisa disediakan rumah sakit atau langsung dilayani di kamar.
“Tapi apakah kami (petugas KPU) langsung masuk kamar, atau ada petugas (rumah sakit) yang menghubungkan itu, harus ada koorinasi dengan pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Pasalnya, Arief menekankan bahwa semua masyarakat yang memiliki hak suara, harus dilayani oleh KPU.
“Memilih itu adalah hak, kalau tidak menggunakan ya tidak apa-apa, tapi KPU harus melayani, karena ini adalah hak konstitusional,” ujar dia.
Ada sebanyak 270 daerah di tanah air yang pada hari ini melaksanakan Pilkada serentak.
Untuk memantau jalannya pemilihan, Ketua KPU Arief Budiman melakukan kunjungan ke TPS 23, TPS 01 dan TPS 30 di kawasan Perumahan Alam Sutera, Kelurahan Pakulonan, Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya, Arief mengatakan bahwa dari ketiga TPS yang dikunjungi, semua sudah menjalani protokol kesehatan dengan baik.
Baca: Pilkada Serentak, Bawaslu RI Larang Warga Datang ke TPS Menggunakan Masker Bernuansa Politik
Namun, Arief menemukan bahwa di TPS 23, belum ada pemisahan bilik untuk mereka yang bersuhu di atas 37,5.
“Saya tadi sudah tanya sama yang bersangkutan, kemungkinan karena memang tidak ada kasus di sini. Mungkin mereka tidak menampatkan itu,” ujar Arief.
Adapun aturan terkait mekanisme pemungutan suara bagi pasien Covid-19 dicantumkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Ada dua pasal yang mencantumkan tata cara mencoblos pasien Covid-19.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 72 (1) Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
(2) Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:
a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;
Baca: Simak! Cara Nyoblos di Pilkada Serentak Hari Ini sesuai Protokol Kesehatan: Disediakan Sarung Tangan