Jokowi menyebut, pemerintah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Baca: Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK, Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana
“Oleh sebab itu juga berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” kata Presiden.
Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan Juliari.
Adapun Juliari mengaku bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) sore seperti dikutip dari Antara.
Minggu kemarin, KPK menahan Juliari di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak Minggu sampai 25 Desember 2020.
Politikus PDI-P tersebut juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya.
Mohon doanya teman-teman," kata dia.
Uang suap dalam kasus ini diberikan oleh perusahaan rekanan Kementerian Sosial yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Jokowi Mengaku Tak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi...