Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jokowi: Tidak Akan Melindungi yang Terlibat Korupsi

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa bantuan sosial penanganan covid-19.

Juliari Batubara juga disebut telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar.

Menteri Sosial ini diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka lantaran tindak lajut atas operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) oleh KPK.

Baca: Kasus Korupsi Juliari Batubara, Rocky Gerung: Partai Wong Cilik Merampok Hak Wong Cilik

Menteri Sosial Republik Indonesia Juliari Batubara, didampingi Bupati Sleman Sri Purnomo, meninjau Posko Bencana untuk penanganan kecelakaan siswa SMPN 1 Turi yang terletak di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sabtu (22/2/2020). (TRIBUNNEWS/Humas Pemkab Sleman)

Ditangkapnya Juliari Batubara ini menambah daftar menteri yang terjerat korupsi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka kasus dugaan perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka pada 26 November 2020 lalu.

Presiden Jokowi memberi peringatan untuk tidak korupsi dan mengatakan dirinya tak pernah bosan mengingatkan hal tersebut.

Presiden Jokowi pun menyatakan tak akan melindungi pejabatnya yang terlibat korupsi.

Baca: Rincian Gaji dan Kekayaan Menteri Juliari yang Jadi Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi!” kata Jokowi dengan nada tegas lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).

Jokowi menyebut, dana yang dikorupsi Juliari merupakan uang bansos yang sejatinya sangat diperlukan untuk rakyat dan memulihkan ekonomi nasional dalam penanganan Covid-19.

Ia telah berulang kali mengingatkan menterinya agar berhati-hati untuk membelanjakan anggaran Covid-19, termasuk untuk penyaluran bansos.

Peringatan tersebut kerap disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," ujar dia.

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas tentang penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020).(Biro Pers Sekretariat Presiden) (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi mengaku sudah sejak awal mengingatkan jajarannya agar tak korupsi.

Bahkan, peringatan itu ia ulang terus-menerus agar benar-benar dijalankan para menterinya.

Jokowi bilang, ia tak pernah bosan mengingatkan para menteri untuk membuat sistem pencegahan korupsi di masing-masing kementerian.

“Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan,” kata dia.

Terkait kasus Juliari, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada KPK.

Ia yakin, lembaga antirasuah tersebut akan bekerja secara transparan dan profesional.

Jokowi menyebut, pemerintah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca: Menteri Sosial Juliari Terancam Hukuman Mati KPK, Nekat Lakukan Korupsi di Tengah Situasi Bencana

“Oleh sebab itu juga berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat,” kata Presiden.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan Juliari.

Adapun Juliari mengaku bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) sore seperti dikutip dari Antara.

Minggu kemarin, KPK menahan Juliari di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak Minggu sampai 25 Desember 2020.

Politikus PDI-P tersebut juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. (Tribunnews/Herudin)

"Saya ikuti dulu prosesnya ya.

Mohon doanya teman-teman," kata dia.

Uang suap dalam kasus ini diberikan oleh perusahaan rekanan Kementerian Sosial yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.

Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Jokowi Mengaku Tak Akan Lindungi Pejabat yang Korupsi...



Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer