Ridwan Kamil diperiksa dengan status saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Puncak, Bogor, Jabar, 13 November 2020.
“Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Diketahui bahwa Emil sebelumnya sudah pernah dimintai klarifikasi saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca: Minta Maaf Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab: Tidak Ada Kerumunan Lagi
Baca: Protes Soal Pemanggilan Rizieq Shihab, Massa Kepung Rumah Ibu Mahfud MD
Emil dimintai keterangan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, pada 20 November 2020, selama kurang lebih tujuh jam.
Tak hanya Emil, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya pada 15 Desember 2020.
“(Saksi lain yang akan diperiksa) Bupati Bogor, ahli epidemiologi, dan ahli hukum kesehatan,” ungkap Argo.
Bupati Bogor Ade Yasin sebelumnya juga sudah diundang polisi untuk dimintai klarifikasi ketika kasusnya berstatus penyelidikan. Namun, Ade kala itu tak hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan unsur tindak pidana.
Tak hanya di Jabar, Polda Metro Jaya juga melakukan penyidikan terkait kerumunan massa dalam pernikahan putri Rizieq dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kedua kasus tersebut.
Rizieq Shihab akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ketua FPI tersebut akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020).
Namun, polisi akan memberikan peringatan terhadap simpatisan HRS yang hadir mengawal ketua FPI tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas simpatisan Rizieq jika turut mengawal pemeriksaan.
Pasalnya, saat ini Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Jika simpatisan HRS tersebut berpotensi membuat kerumunan, maka polisi tak akan tinggal diam.
Siapapun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami akan tindak tegas. Karena memang sudah aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
Yusri menekankan, hanya tim kuasa hukum yang dapat mendampingi pemeriksaan.
Baca: Viral Foto Hasil Tes Swab Miliknya Beredar Luas, Rizieq Shihab Isolasi Mandiri
Baca: Minta Maaf dan Janji Tak Akan Timbulkan Kerumunan Lagi, Habib Rizieq: Ayo Jaga Protokol Kesehatan