Atas perbuatannya, Ustaz Maher disangkakan Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca: BREAKING NEWS: Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Rumah Pejabat Dinkes Tulungagung Terbakar
Baca: Aksi Penembakan Mobil Alphard di Solo, Korban dan Pelaku Terkenal Sebagai Crazy Rich
(Tribunnewswiki.com/Tribunnews.com/Kompas.TV)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maaher At Thuwailibi Ditangkap di Rumahnya di Bogor, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, dan di Kompas.TV “Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher, Diduga karena Hina Habib Luthfi Pekalongan”