Dia ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut diduga karena telah menghina Habib Lutfi bin Yahya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan ini.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca: Maaher At-Thuwailibi
Baca: Lontarkan Cacian ke Nikita Mirzani dengan Kata Kotor, Ustaz Maaher: Dia Lebih Tak Beradap
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina.
Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maaher telah berada di Bareskrim Polri.
Satatusnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka.
Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Baca: Jika Pilkada 2020 Tetap Dilaksanakan, FPI Ancam Nekat Gelar Reuni PA 212
Baca: Soal Deklarasi Republik Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Membuat Negara Ilusi
Ustaz Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri karena telah menghina Habib Lutfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Dia diduga sempat mengunggah foto Habib Lutfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya dengan nama @ustadzmaaher_ pada bulan Agustus lalu.
Dikutip dari Kompas.TV, dalam unggahan yang telah dihapus itu, Maaher berkomentar sambil mengunggah foto Habib Luthfi.
”Iya tambah cantik pakai jilbab. Kayak kyai nya banser ini ya," tulis Ustaz Maaher.
Menanggapi komentar tersebut, seorang warga bernama Muannas Aladid kemudian melaporkan Ustaz Maaher ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca: Sempat Mau Dikepung 800 Orang, Kini Nikita Mirzani Harus Berhadapan dengan Hukum, Soal Habib Rizieq
Laporan terhadap Ustaz Maher lalu diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Muanas mengatakan, pihaknya berharap kepolisian segera memproses Ustaz Maaher. Sebab, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan yang pertama.
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11/2020).