Akibat perbuatannya, RPH dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan drngan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Bagi anak dan istrinya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menghilangkan trauma," kata Hendri.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Suryamalang.com/Frida Anjani)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Frustasi Kena PHK, Bapak Asal Blitar Ajak Istri dan Anak Curi Kotak Amal di Malang, Videonya Viral