Pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh satu keluarga, karena saat itu sang bapak frustasi setelah kena PHK.
Video pencurian kotak amal tersebut pun viral setelah rekaman CCTV dibagikan ke media sosial.
Tak berselang lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal tersebut.
Baca: Pura-pura Salat di Masjid, Seorang Pria Nekat Bobol Kotak Amal, Berhasil Gondol Uang Rp 3 Juta
Pelakunya yakni seorang ayah berinisial RPH (45) warga asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang turut memaksa anak istrinya melakukan pencurian.
"Pelaku diketahui memaksa istri dan anaknya untuk ikut melakukan aksi pencurian," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika membeberkan kasus tersebut di Polres Malang pada Senin (23/11/2020).
RPH sebagai kepala keluarga ini memaksa anak dan istrinya untuk melakukan aksi pencurian kotak amal dan alat-alat sholat di beberapa masjid di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Ia mengaku telah mencuri di 26 masjid di kota maupun di Kabupaten Malang.
Baca: Tersinggung Disuruh Kembalikan Kunci Kotak Amal, Seorang Jemaah Bacok Imam Masjid saat Shalat
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian 26 kali di masjid-masjid Kota Malang maupun di Kabupaten Malang," terang Kapolres.
Hendri menuturkan, aksi RPH memaksa keluarganya melakukan aksi kriminal dipicu karena frustasi belum mendapat kerja usai kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pelaku mengancam istri dan anaknya untuk ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Sebenarnya si anak dan istri itu tidak mau diajak melakukan pencurian di masjid-masjid. Namun, karena diancam tidak akan dinafkahi sehingga si ibu dan anak terpaksa menuruti saja," beber Hendri.
Kata Hendri, kasus ini mencuat berawal dari viral video CCTV pencurian kotak amal dan alat-alat sholat yang dilakukan satu keluarga di sebuah masjid di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang beberapa hari lalu.
Menyadari ada yang tidak beres, Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV.
Pada Sabtu lalu jajaran Satreskrim Polres Malang kemudian berhasil menangkap satu keluarga itu.
"Pada tanggal 21 November 2020 sekiar pukul 13.00 WIB, telah berhasil diamankan seorang laki-laki bernama RPH yang merupakan otak dari pencurian ini," ujar pria kelahiran Solok Sumatera Barat itu.
Baca: Curi Kotak Amal di Masjid Bernilai Rp 4 Juta, saat Ditangkap Pelaku Hanya Sisakan Uang Rp 50 Ribu
Baca: Mencegat Truk hingga Membuat Kotak Amal, drg. Ubha Mahbubah Mengubah Puskesmas Roboh Menjadi Baru
Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti uang yang dicuri sekitar Rp 3.840.000.
Tak hanya itu, 1 unit sepeda motor bebek, 1 tas berwarna abu-abu, obeng warna merah, tang warna orange,
Kartu ATM BCA, 55 stel mukenah, 38 buah sarung dan 16 buah sejadah turut diamankan petugas.
Akibat perbuatannya, RPH dijerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan drngan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Bagi anak dan istrinya kami lakukan pembinaan dengan melibatkan psikiater dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menghilangkan trauma," kata Hendri.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Frustasi Kena PHK, Bapak Asal Blitar Ajak Istri dan Anak Curi Kotak Amal di Malang, Videonya Viral