Mulai dari risiko terjadinya stigma, pelecehan, hingga kekerasan, serta potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan.
Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.
Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.
"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.
Menurut dia, penahanan harus dilakukan limitatif.
"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," ujarnya.
Keponakan penyanyi Ashanty itu dicokok oleh tim Satnarkoba Polres Tanjung Priuk di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Sabtu (21/11) dini hari pukul 00:05 WIB.
”Kami mendapat informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu juga akan dibeli. Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan di salah satu satu kamar hotel, kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, dalam konferensi pers Senin (23/11/2020) kemarin.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.
Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain yakni bong dan minuman keras. ”Ada bong,
sabu 0,36 gram, dan minuman keras,” ungkap Ahrie.
Millen sendiri saat ditangkap masih dalam keadaan cukup sadar. Meski demikian, saat
dilakukan tes urine, hasil tesnya menunjukkan positif menggunakan narkoba.
"Hasil tes urine positif amphetamin dan metaphetamin," kata Ahrie, Senin (23/11/2020).
Tidak hanya melakukan tes urine, polisi juga melakukan rapid test kepada Millen.
Namun hasil tesnya menunjukkan nonreaktif, yang artinya Millen tidak terpapar virus Covid-19.
"Hasil tes corona negatif," ujar Ahrie.
Baca: Millen Cyrus Ditangkap karena Kasus Narkoba, Ashanty Unggah Pesan: Manusia Itu Letaknya Salah
Dalam jumpa pers kemarin juga terungkap bahwa Millen menggunakan sabu tersebut di kamar mandi hotel bersama salah seorang temannya.
”Saudara MM (Millen) dan teman perempuannya saudara OR yang saat ini masih menjadi DPO, mengkonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi. Penyidik mengetuk pintu kamar hotel setelah dibuka di dalam kamar ditemukan 2 orang atas nama JF dan MM.
JF berada di sebuah ruangan, sedangkan MM berada di kamar mandi,” kata Ahrie.