Saya sudah sering... memakai alkohol dan menggunakan barang itu. Saya salah dan untuk semuanya jangan ditiru.
Terima kasih," ungkap Millen sambil berurai air mata.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menyebut bahwa Millen nantinya akan dijebloskan ke dalam sel tahanan pria.
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudra ini memang berjenis kelamin laki-laki.
"Kami akan tahan di tahanan laki-laki. Jenis kelaminnya sesuai dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki-laki," jelasnya.
Rencana penahanan Millen di sel tahanan pria ini menuai reaksi dan menjadi kontroversi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI,Ahmad Sahroni menilai polisi harus dapat menentukan penempatan sel untuk Millen secara bijak dan manusiawi.
Menurutnya, jika secara psikologis Millen tidak bisa dimasukkan ke sel pria, harus dimasukkan ke sel khusus untuk sementara waktu.
"Polisi harus memutuskan dengan bijak dan manusiawi, apabila memang secara pertimbangan psikologis tidak memungkinkan dimasukkan ke sel pria, maka mungkin bisa dimasukkan ke ruangan khusus sementara," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin
(23/11/2020).
Baca: Millen Cyrus Diringkus di Hotel Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Saat Tes Urine Ternyata Positif
Sahroni juga mengimbau polisi meminta pendapat ahli. Ini mengingat meski terlahir sebagai seorang laki-laki, Millen kini memilih berpenampilan seperti perempuan.
"Sambil meminta pendapat ahli, misalnya ahli psikologi gender," ucap Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan sebaiknya Millen atau siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba tidak dimasukkan ke sel penjara.
Sahroni mengusulkan pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi.
"Namun saya harap siapa pun yang tertangkap karena mengonsumsi narkoba, pada akhirnya tidak dipenjara, tapi direhabilitasi," tuturnya.
Kritik serupa diungkap Institute for Criminal Justice Reform.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.
Menurut Maidina, seharusnya Millen Cyrus diperlakukan sebagai perempuan.
"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.
Menahan Millen Cyrus di tempat laki-laki menurutnya memberikan risiko keamanan terhadap yang bersangkutan.