Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidangkan, Dilakukan Secara Daring

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. AA mulai menjalani sidang di PN Tanjung Karang pada Kamis, (19/11/2020).

Terkait kondisi kejiwaan AA, Jumawan mengaku tak mengetahui pasti.

Pasalnya, pria lajang tersebut jarang terlihat oleh warga sekitar.

Sedangkan keluarga tersangka merupakan orang baik dan sering berbaur dengan tetangga.

Namun M Rudi (46) yang merupakan ayah kandung AA tidak pernah menceritakan kondisi kejiwaan sang anak.

"Gak pernah ngeluh tentang kondisi anaknya. Ya mungkin itu urusan pribadi mereka," kata Jumawan.

Secara pribadi, Jumawan menyebut tidak begitu mengenal AA.

Baca: Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Diduga Idap Gangguan Jiwa, Pakar Psikologi Forensik Ungkap Hal ini

"Kalau kesehariannya (AA), saya kurang tahu. Yang bersangkutan juga sepertinya jarang pulang," kata Jumawan.

Jumawan menambahkan, tiga tahun terakhir AA tinggal bersama kerabatnya di Mesuji.

Dia berada di Bandar Lampung baru satu minggu terakhir.

"Kerja apa, saya gak tahu. Setahu saya masih bujang, belum beristri," kata Jumawan.

Diduga gila setelah ditinggal ibunya ke Hongkong

AA disebut-sebut mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hongkong.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan berdasarkan keterangan orangtuanya, tersangka mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016.

Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hongkong.

Namun, kata Yan Budi, polisi tidak begitu saja percaya dengan pernyataan tersebut.

"Kami sebagai penyidik tidak memercayai sepenuhnya keterangan dari orangtua tersangka," kata Yan Budi.

Kendati demikian, lanjut Yan Budi, dari keterangan dokter RSJ Provinsi Lampung, ada indikasi yang mengarah gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.

“Namun, hal itu belum bisa menjadi kesimpulan akhir karena masih banyak proses pemeriksaan lain yang harus dijalani tersangka. Tapi yang pasti kami akan memproses sesuai prosedur," kata Yan Budi.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tri Purna Jaya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidang",



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer