Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidangkan, Dilakukan Secara Daring

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung. AA mulai menjalani sidang di PN Tanjung Karang pada Kamis, (19/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - AA (24), terdakwa kasus penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber, mulai disidang di PN Tanjung Karang, Lampung, pada Kamis (19/11/2020).

Sidang terhadap terdakwa dilakukan secara online. AA menjani sidang dari Polresta Bandar Lampung dan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Benny Nugroho berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Dalam persidangan itu, JPU Benny menyebut AA sempat bertanya kepada paman dan neneknya.

AA, kata JPU Benny, menanyakan suara keras dari arah Masjid Falahudin sebelum dia menusuk penceramah itu pada sore hari, Minggu (13/9/2020) 

"Suara apa itu keras dari (arah) masjid?" kata JPU Benny menirukan percakapan terdakwa AA dengan saksi.

Baca: Diduga Gila setelah Ditinggal Ibunya ke Luar Negeri, Ini Sosok AA Penusuk Syekh Ali Jaber

JPU mengatakan saksi menjawab ada Ustaz Syekh Ali Jaber mengadakan pengajian di masjid yang dimaksud oleh terdakwa.

Mendengar jawaban dari saksi, terdakwa masuk ke rumah lalu mengambil pisau dapur dan menyelipkannya di pinggang.

Suasan persidangan AA (Kompas/Tri Purna Jaya)

Saksi sempat bertanya saat terdakwa keluar rumah. Terdakwa menjawab hendak melihat pengajian di masjid tersebut.

Jaksa melanjutkan, begitu terdakwa tiba di depan Masjid Falahudin, ia mengeluarkan pisau lalu langsung berlari ke arah panggung tempat Syekh Ali Jaber sedang memberikan tausiyah agama.

"Sambil berlari pisau itu hendak ditusukkan ke arah dada, namun korban mengelak dan mengenai lengan atas korban," kata JPU Benny.

Baca: Fakta-fakta Penusuk Syekh Ali Jaber, Belum Pernah Masuk RSJ dan Dikira akan Meminjamkan Ponsel

Diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka AA saat korban menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.

Diduga alami gangguan jiwa

Polisi menduga pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, AA, mengidap gangguan jiwa.

Dari keterangan tetangga AA di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pria 24 tahun tersebut jarang terlihat di rumah.

Jumawan selaku ketua RT setempat mengatakan rumah yang ditempati AA dan keluarganya itu merupakan milik kakeknya.

Di rumah tersebut, AA tinggal bersama ayah, adik, dan neneknya.

Baca: Syekh Ali Jaber Duga Pelaku Penusukan Terhadapnya Adalah Orang Suruhan

Saat wartawan mencoba mendatangi rumah tersebut, tidak ada satu pun kerabat tersangka yang menampakkan diri.

Syekh Ali Jaber dan pelaku penusukan, AA (24). (Instagram @ndorobeii)

Menurut Jumawan, ibu kandung AA sudah menikah lagi.

"AA bersama adik nomor dua ditinggal di rumah ini. Adiknya yang kecil ikut ibunya," kata Jumawan, Senin (14/9/2020).

Terkait kondisi kejiwaan AA, Jumawan mengaku tak mengetahui pasti.

Pasalnya, pria lajang tersebut jarang terlihat oleh warga sekitar.

Sedangkan keluarga tersangka merupakan orang baik dan sering berbaur dengan tetangga.

Namun M Rudi (46) yang merupakan ayah kandung AA tidak pernah menceritakan kondisi kejiwaan sang anak.

"Gak pernah ngeluh tentang kondisi anaknya. Ya mungkin itu urusan pribadi mereka," kata Jumawan.

Secara pribadi, Jumawan menyebut tidak begitu mengenal AA.

Baca: Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Diduga Idap Gangguan Jiwa, Pakar Psikologi Forensik Ungkap Hal ini

"Kalau kesehariannya (AA), saya kurang tahu. Yang bersangkutan juga sepertinya jarang pulang," kata Jumawan.

Jumawan menambahkan, tiga tahun terakhir AA tinggal bersama kerabatnya di Mesuji.

Dia berada di Bandar Lampung baru satu minggu terakhir.

"Kerja apa, saya gak tahu. Setahu saya masih bujang, belum beristri," kata Jumawan.

Diduga gila setelah ditinggal ibunya ke Hongkong

AA disebut-sebut mengalami gangguan jiwa sejak ditinggal ibu kandungnya bekerja sebagai TKW di Hongkong.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan berdasarkan keterangan orangtuanya, tersangka mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016.

Masalah kejiwaan ini muncul karena stres semenjak ditinggal pergi ibu kandungnya ke Hongkong.

Namun, kata Yan Budi, polisi tidak begitu saja percaya dengan pernyataan tersebut.

"Kami sebagai penyidik tidak memercayai sepenuhnya keterangan dari orangtua tersangka," kata Yan Budi.

Kendati demikian, lanjut Yan Budi, dari keterangan dokter RSJ Provinsi Lampung, ada indikasi yang mengarah gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.

“Namun, hal itu belum bisa menjadi kesimpulan akhir karena masih banyak proses pemeriksaan lain yang harus dijalani tersangka. Tapi yang pasti kami akan memproses sesuai prosedur," kata Yan Budi.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tri Purna Jaya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidang",



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer