Dengan demikian, menurut Emil, sikap gubernur di luar DKI Jakarta hanya bersifat koordinatif dan tidak lagi mengurusi persoalan teknis.
Ia mencontohkan, Pemprov Jabar telah menyusun aturan soal penegakan protokol kesehatan.
Namun, pelaksanaannya menyesuaikan dengan kebijakan kepala daerah setempat.
Baca: FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan: Gibran Kumpulkan Massa Aja Gak Masalah
Baca: Buntut Acara Rizieq Shihab, Anis Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
"Sudah ada Peraturan Gubernur tentang protokol pelanggaran, denda. Tapi pelaksanaannya ke provinsi di luar DKI itu dilaksanakan oleh bupati, wali kota.
Contoh, dulu saya imbau jangan buka dulu hiburan malam kan, tapi Wali Kota di Bekasi kan punya pandangan lain. Ya itu diskresi namanya," kata Emil.
Seperti diketahui, Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung, Polda Jabar Akan Periksa Bupati Bogor" dan judul "Soal Izin Kegiatan Rizieq Shihab, Ridwan Kamil Sebut Beda DKI dengan Jabar"