Pemanggilan kepala daerah ini terkait kegiatan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu.
Diketahui dalam acara tersebut banyak orang berkerumun untuk menyambut Rizieq.
Hal ini pun menyebabkan akses menuju kawasan Puncak Pass lumpuh total.
"Besok, Bupati (Bogor) diperiksa di Mapolda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis (19/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang
Baca: Samoa, Negara Kecil di Tengah Samudra Pasifik Laporkan Kasus Covid-19 Pertama Kali
Ade Yasin diketahui terpapar Covid-19.
Meski demikian, Erdi mengaku pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi terkait hal tersebut.
"Kita belum dapatkan surat dari gugus tugas yang menyatakan di mana Bupati dirawat.
Apabila tidak datang, kita bisa menunda sampai yang bersangkutan sehat," ucapnya.
Pemanggilan bupati Bogor ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq di Megamendung.
Sejumlah pejabat dan perangkat daerah hingga panitia penyelenggara dimintai keterangan.
Baca: Sinopsis The Lazarus Effect, Sekelompok Anggota Medis Hidupkan Orang Mati, Malam Ini di Trans TV
Baca: Angka Kasus Melonjak, Yordania Laporkan 7.933 Infeksi Harian Covid-19
"Yang diperiksa selain bupati, ada juga camat, kasatpol PP, panitia, kepala desa, ketua RT dan sekda, termasuk bhabinkamtibmas," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menyebabkan kerumunan tersebut.
Rencana pemeriksaan pria yang akrab disapa Emil itu dilakukan di Mabes Polri.
"Pak Gubernur, juga besok pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," tuturnya.
Sebelumnya Ridwan Kamil sudah memberikan tanggapan soal kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan soal hierarki pemerintahan dalam menyikapi hal tersebut.
Baca: Siap Sebarkan Vaksin Covid-19, Pihak Pfizer Lakukan Komunikasi dengan Tim Transisi Joe Biden
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini Kamis 19 November 2020, Cancer Jangan Makan Berlebihan
Ia mengatakan, proses perizinan tiap kegiatan ada di pemerintah daerah dan aparat setempat.
"Tolong bedakan hierarki diskresi izin keramaian. Kalau Jakarta itu kan langsung Gubernurnya secara teknis.
Tapi kalau provinsi di luar Jakarta, itu kewenangannya ada di bupati, wali kota, sebagai instrumen pemerintahan pertama dalam mengurusi izin lokal," ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).