Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 (PA 212) yang rencanakan akan kembali digelar di kawasan Monumen Nasional.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.
"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyampaikan tidak hanya kegiatan tersebut yang dilarang oleh Polri.
Ia menegaskan seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.
Ia menyebutkan pihaknya juga tidak segan akan mrlakukan pembubaran apabila masih ada yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dapat Izin, Reuni PA 212 di Monas Resmi Ditunda