Monas Tolak Ada Kegiatan, Ketua PA 212 Sebut Reuni akan Ditunda untuk Sementara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Mujahid 212 menggelar aksi dengan tajuk Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (28/9/2019). Aksi yang dilakukan oleh beberapa organisasi ini bertujuan untuk berdoa bersama demi keselamatan NKRI.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kegiatan reuni 212 yang akan diselenggarakan pada 2 Desember 2020 mendatang ditolak oleh Pemkot Jakarta.

Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menjelaskan, Monas menolak adanya kegiatan reuni 212/

Penolakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 4801/-1.853.37.

Kemudian surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 pada 13 November 2020 lalu.

Menurutnya, Kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020, sehingga segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa yang dikutip dari Surat Jawaban untuk PA 212 pada Selasa (17/11/20).

Isa melanjutkan, penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.

Karena itu, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

Baca: Soal Rencana Reuni PA 212, Wagub DKI Tegaskan Monas Belum Dibuka

Baca: Anies Baswedan Temui Rizieq Shihab, Bahas Reuni Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212?

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” katanya.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.

“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tegas Isa.

Reuni 212 Ditunda

Agenda rutin tahunan, reuni 212 pada 2 Desember 2020 mendatang akan ditunda pelaksanaannya.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum FPU KH. Sobri Lubis.

"Pelaksanaan Reuni 212 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," 

Reuni Akbar 212 di Monas yang ditunda pelaksanaannya, diganti dengan alternatif acara lainnya.

"Pada tanggal 2 Desember 2020, kami akan mengadakan Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 tokoh dan ulama yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," lanjut isi keterangan itu.

Baca: Lontarkan Cacian ke Nikita Mirzani dengan Kata Kotor, Ustaz Maaher: Dia Lebih Tak Beradap

Baca: Buntut Acara Rizieq Shihab, Anis Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Terakhir, pihak GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 mengimbau agar para umat muslim khusunsnya mujahid dan mujahidah, berdoa bersama agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia.

"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, musala, pondok pesantren, majelis taklim, dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," demikian bunyi isi keterangan itu.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 (PA 212) yang rencanakan akan kembali digelar di kawasan Monumen Nasional.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.

Acara reuni akbar 212 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (2/12/2018). (KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut, Awi menyampaikan tidak hanya kegiatan tersebut yang dilarang oleh Polri.

Ia menegaskan seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebutkan pihaknya juga tidak segan akan mrlakukan pembubaran apabila masih ada yang nekat melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau masih ada pihak-pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan sudah jelas mengatakan untuk segera membubarkan. Itu perintah pimpinan, sudah jelas," tandasnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dapat Izin, Reuni PA 212 di Monas Resmi Ditunda



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer