Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataharam M Saleh mengatakan, mobil yang parkir di pinggir jalan dianggap sah.
Karena memang tak ada aturan yang melarangnya.
Namun jika parkir tersebut diniatkan sebagai garasi sementara, ditambah dengan membuat kanopi, maka hal itu tak bisa dibenarkan.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut sangat disayangkan.
Pasalnya, bangunan kanopi yang dibuat untuk lokasi parkir mobil dinasnya tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana.
Baca: Viral Seorang Mahasiswi Dibaiat Virtual, Diduga Ikut Aliran Sesat di Palopo Sulawesi Selatan
Baca: Istri Mesum dengan Dokter, Suami Bidan AY Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Syur yang Viral
Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan.
Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan camat setempat untuk menyelesaikan persoalan.
Dengan harapan, agar pemilik kendaraan mobil dinas tersebut dapat diberikan teguran dan segera membongkar garasinya yang berada di jalan.
"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya itu salah," kata Saleh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB"