Mobil Dinas yang Viral karena Parkir dengan Kanopi Ternyata Milik Komisioner KPU NTB

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar foto mobil dinas pejabat Kota Mataram terparkir di pinggir jalan menggunakan kanopi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mobil dinas milik seorang pejabat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.

Pasalnya mobil dinas tersebut terparkir di pinggir jalan depan rumah dengan tambahan kanopi.

Kanopi tersebut dibuat khusus untuk mobil dinas tersebut sebagai pengganti garasi.

Bangunan kanopi yang dibuat untuk memarkir mobilnya itupun terlihat memakan setengah badan jalan.

Foto yang memperlihatkan mobil dinas itu pun viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang pengguna Twitter.

Pengunggah mengaku kesal dengan pemilik mobil yang memaksa membuat kanopi karena tak memiliki garasi.

Ia juga menuliskan jika hal tersebut sangatlah menganggu aktifitas warga lain yang memiliki mobil.

Karena jika ada mobil lain yang ingin melintas, otomatis akan kesusahan karena adanya kanopi yang dipasang untuk mobil dinas tersebut.

Baca: Warganet Tegur Pemerintah Tak Tegas soal Habib Rizieq, Satpol PP: Sudah Kami Tindak

Baca: Video Viral Pengguna Pakai Bot Dapatkan iPhone XR di Shopee 11.11 Berakhir dengan Akun Dibekukan

Mobil hitam berpelat merah dengan nomor polisi DR 191 itu diparkir di jalan Kompleks Perumahan Sweta, Sandubaya, Kecamatan Mataram.

Ternyata, mobil pelat merah yang parkir di depan rumah itu merupakan milik salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketika dikonfirmasi, Komisioner KPU NTB Divisi Perencanaaan, Data, dan Informasi Syamsuddin enggan bicara banyak tentang mobil dinas yang parkir di bawah kanopi depan rumahnya itu.

Ia ingin bicara terlebih dulu dengan pihak yang pertama kali mengunggah foto itu ke media sosial.

"Untuk sementara saya belum bisa menjawab, karena sedang bicara dengan yang meng-upload pertama kali di Facebook, setelah itu saya akan jelaskan duduk persoalannya," kata Syamsuddin dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, Camat Sandubaya Sahrudin menyebutkan, mobil di jalan itu milik salah satu komisioner KPU Provinsi NTB.

Sahrudin mengaku telah mendapat laporan dari masyarakat.

"Katanya komisioner KPU provinsi yang punya itu, lokasinya berada di Turide, Jalan pakis, Nomor 23 BTN Turide, Saya dapat laporan dari masyarakat mengganggu," kata Camat Sandubaya Sahrudin dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).

Camat Sandibaya itu menyayangkan tindakan pejabat yang membuat bangunan kanopi di jalan kota.

Hal itu, kata dia, berpotensi mengganggu pengendara lain.

Sebagai pejabat negara, kata dia, mobil pelat merah tersebut seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain.

Tangkapan layar foto mobil dinas pejabat Kota Mataram terparkir di pinggir jalan menggunakan kanopi. (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

"Pejabat itu harus menjadi contoh, saya kira nanti kita akan menegur terlebih dahulu," kata Sahrudin.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataharam M Saleh mengatakan, mobil yang parkir di pinggir jalan dianggap sah.

Karena memang tak ada aturan yang melarangnya.

Namun jika parkir tersebut diniatkan sebagai garasi sementara, ditambah dengan membuat kanopi, maka hal itu tak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut sangat disayangkan.

Pasalnya, bangunan kanopi yang dibuat untuk lokasi parkir mobil dinasnya tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain.

"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana.

Baca: Viral Seorang Mahasiswi Dibaiat Virtual, Diduga Ikut Aliran Sesat di Palopo Sulawesi Selatan

Baca: Istri Mesum dengan Dokter, Suami Bidan AY Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Video Syur yang Viral

Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan.

Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).

Untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan camat setempat untuk menyelesaikan persoalan.

Dengan harapan, agar pemilik kendaraan mobil dinas tersebut dapat diberikan teguran dan segera membongkar garasinya yang berada di jalan.

"Intinya, mau pelat merah, putih, kuning, hitam, kalau menganggap jalan sebagai garasinya itu salah," kata Saleh.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer