Aksi ini berlangsung di depan Kantor Bupati Tangerang, Jalan H. Somawinata Nomor 1, Tigaraksa, Senin (9/11/2020).
Maesyal menyampaikan untuk hasil rekomendasi rapat dewan pengupahan sudah disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Bupati berkomitmen terkait hal ini, hari ini sudah menyampaikan langsung rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan," ujar Maesyal.
Sebelumnya dalam rapat dewan pengupahan, hasilnya buruh meminta kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.
Sedangkan Apindo menginginkan UMK tetap sama dengan UMK 2020 karena kondisi ekonomi yang masih belum menentu akibat pandemi Covid-19.
"Surat rekomendasi dibawa oleh Bupati langsung ke Gubernur, baik tuntutan buruh sebesar 8,51 persen," ucap Sekda.
Sementara itu, Hadi Murdiyanto Ketua Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJP) menyebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi ada di kisaran 3,3 persen. Menjadi pertimbangan buruh agar UMK tahun 2021 tetap berpatokan inflasi.
"Saya menyentuh hati Bupati agar memberikan satu angka agar UMK ada penyesuain. Pertumbuahan ekonomi ada kisaran 3,3 persen, saya berharap UMK tahun 2021 pun dapat bisa ada kenaikan," kata Hadi.
Seperti diketahui, UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 sebesar Rp 4.168.296.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tuntut UMK 2021 Naik 10 Persen, Buruh di Kabupaten Bogor Kepung Kantor Disnaker Pemkab Bogor