Buruh Kepung Kantor Disnaker Pemkab Bogor, Demo Tuntut UMK 2021 Harus Ada Kenaikan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Bogor menuntut UMK 2021 naik 10 persen lantaran kebutuhan pokok sudah naik

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Bogor lakukan demo di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja pada Senin (16/11/2020).

Mereka kembali turun kejalan untuk menuntut kenaikan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2021.

Dalam demo tersebut mereka mengatakan ingin kenaikan sebesar 10 persen.

“Kami menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen,” kata Enjam Kadi dari DPC F-Lomenik SBSI Bogor Raya di Cibinong, Senin (16/11/2020).

Meskipun tak banyak berharap adanya kenaikan sebanyak 10 persen, namun para buruh tersebut tetap minta ada perubahan.

Minimal 5 persen, sehingga tak sama dengan UMK di tahun 2020.

“Pokoknya kami minta ada kenaikan. Tidak boleh sama dengan UMK 2020,” ujarnya.

Para buruh menolak surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah yang meminta pemerintah daerah tidak menaikkan UMK tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Baca: Daftar 10 Daerah dengan UMK dan UMP Tertinggi, Karawang dan DKI Jakarta Paling Tinggi

Baca: Rincian Lengkap Gaji dan Tukin PNS Kemenkumham Kelas Jabatan I hingga 17

“Kami minta Pemkab Bogor dan Provinsi Jabar untuk mengabaikan SE Menaker tentang tidak adanya kenaikan UMK tahun 2021,” katanya.

Enjam menjelaskan, saat ini UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp 4,1 juta.

Upah ini tidak lagi mencukupi kebutuhan mereka karena harga barang-barang sudah naik.

“Kami minta sekarang-kurangnya UMK tahun ini Rp 4,5 juta,” imbuhnya.

Saat ini perwakilan dari tenaga kerja sedang melakukan rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten Bogor dan perwakilan dari pengusaha.

“Kami berharap hari sudah ada keputusan dari dewan pengupahan Kabupaten Bogor mengenai UMK yang direkomendasikan ke Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

“Tanggal 21 November 2020 menjadi hari terakhir bagi kabupaten/kota untuk mengajukan rekomendasi UMK ke provinsi. Kami ingin hari ini sudah ada kesepakatan,” pungkasnya.

Namun aksi demo kenaikan gaji di depan Kantor Disnaker Pemkab Bogor tersebut berjalan aman dan tertib.

Para buruh melakukan pemblokiran Jalan Bersih dengan mobil komando sehingga kendaraan yang hendak melintas harus putar arah.

Sekitar 200 ratus buruh yang datang untuk demo kali ini dari berbagai serikat buruh Bogor Raya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), SBSI F-Lomenik, Kopaskep, FSPMI, FSP Garteks, dan FSPKep.

Baca: Kenaikan Upah Disetujui karena Negosiasi, Begini Tanggapan Sultan HB X soal Buruh yang Protes

Baca: 10 Daerah dengan UMK Tertinggi di Indonesia, Kota Ini Duduki Posisi Pertama Kalahkan Jakarta

Tanggapan Pemkab Tangerang Soal Buruh Minta Kenaikan Upah

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi damai tuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021.

Aksi ini berlangsung di depan Kantor Bupati Tangerang, Jalan H. Somawinata Nomor 1, Tigaraksa, Senin (9/11/2020).

Maesyal menyampaikan untuk hasil rekomendasi rapat dewan pengupahan sudah disampaikan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Bupati berkomitmen terkait hal ini, hari ini sudah menyampaikan langsung rekomendasi hasil rapat dewan pengupahan," ujar Maesyal.

Sebelumnya dalam rapat dewan pengupahan, hasilnya buruh meminta kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.

Sedangkan Apindo menginginkan UMK tetap sama dengan UMK 2020 karena kondisi ekonomi yang masih belum menentu akibat pandemi Covid-19.

"Surat rekomendasi dibawa oleh Bupati langsung ke Gubernur, baik tuntutan buruh sebesar 8,51 persen," ucap Sekda.

Sementara itu, Hadi Murdiyanto Ketua Serikat Buruh Jabotabek Perjuangan (SBJP) menyebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi ada di kisaran 3,3 persen. Menjadi pertimbangan buruh agar UMK tahun 2021 tetap berpatokan inflasi.

"Saya menyentuh hati Bupati agar memberikan satu angka agar UMK ada penyesuain. Pertumbuahan ekonomi ada kisaran 3,3 persen, saya berharap UMK tahun 2021 pun dapat bisa ada kenaikan," kata Hadi.

Seperti diketahui, UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2020 sebesar Rp 4.168.296.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tuntut UMK 2021 Naik 10 Persen, Buruh di Kabupaten Bogor Kepung Kantor Disnaker Pemkab Bogor



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer