"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi. Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.
Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.
Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.
Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.
"Kalau dalam kasus yang kemarin kayanya lihat nggak tangannya itu hidupin hapenya 'kan. Siapapun yang menyebarkan bisa kena, semua yang menyebarkan," ungkap Hotman Paris.
Baca: Video Syur Mirip Gisel Dua Kali Viral, Roy Marten Kuatkan Gading: Semua Peristiswa Adalah Se-Izinnya
Baca: Terkait Video Syur Mirip Gisell: Roy Marten Beri Tanggapan, Adik Gading Marten Mengaku Kaget
Meski demikian, ia menuturkan pihak berwajib tidak akan memproses masyarakat yang menonton.
Mereka lebih menindak pada oknum yang melakukan penyebaran secara masif.
"Tapi biasanya aparat tidak tertarik kepada masyarakat yang menonton. Kecuali anda sebarkan besar-besaran kalau hanya untuk individual susah pembuktiannya," tuturnya.
Hotman Paris pun mengatakan akan berat membuktikan bahwa yang di dalam video melakukan penyebaran.
Karena memang bukti-bukti yang mengarah ke sana sulit ditemukan.
"Dalam kasus yang itu, menyebarkan mungkin berat karena dia tidak ada bukti menyebarkan."
"Makannya itu tadi selesai bikin video itu lo hati-hati nyimpennya di mana," tandas Hotman Paris.
Ia menambahkan, meski begitu sang pembuat masih bisa terbebas dari ancaman penjara.
Asalkan memang telah berusaha menyimpan namun ternyata masih bisa dibajak oleh orang lain.
"Kalau gue jadi dia gue buktikan aja udah gue simpan dibajak orang udah hati-hati. Tau-tau linknya dibajak, itu baru bebas dia," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Video Syur Pak Dokter dan Bu Bidan Bikin Heboh Warga, Pembuat Video Terancam 12 Tahun Penjara