Hotman Paris Sebut Pembuat Video Asusila Bisa Dikenai Ancaman Pidana 12 Tahun Penjara

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hotman Paris membeberkan ancaman pidana bagi pelaku atau penyebar video syur yang tersebar luas.

Menurutnya, hukuman tak hanya berlaku bagi penyebar, namun juga si pembuat konten juga terancam hukuman berat.

Tak main-main, pembuat video syur terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea saat mengomentari video syur mirip Gisel seperti diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (9/11/2020).

Ketika ditemui di Jakarta, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait video yang diduga mirip Gisel dan ramai diperbincangkan.

"Jadi kita 'kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal," ucap Hotman Paris.

Menyikapi kasus ini, Hotman Paris mengingatkan kembali soal kasus serupa yang juga menjerat artis.

Di mana Hotman Paris merupakan seorang pengacara dari satu artis tersebut.

Baca: Sosok Penyebar Video Mirip Gisel, Seorang Pria Berinisial PP Berhasil Ditangkap Polisi

Baca: 3 Akun Medsos yang Dilaporkan Terkait Kasus Video Syur Mirip Gisel Dihapus Pemiliknya

"Tapi yang jelaskan saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT."

"Yang ada CT, LM, sama si cowok AR, AR itu tidak menyebarkan," tambahnya.

Meski tidak menyebarkan video syur, sosok AR dinyatakan bersalah karena lalai menyimpan.

Hotman Paris kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuat video serupa.

"Waktu ada mahasiwa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja,"

"Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian, jadi hati-hati anda yang bikin video," terang Hotman Paris.

Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.

Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.

"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun," jelas Hotman Paris.

Selain UU ITE, Hotman juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.

Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.

Hotman Paris. (Kompas.com)

Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.

"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi. Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.

Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.

Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.

Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.

Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.

"Kalau dalam kasus yang kemarin kayanya lihat nggak tangannya itu hidupin hapenya 'kan. Siapapun yang menyebarkan bisa kena, semua yang menyebarkan," ungkap Hotman Paris.

Baca: Video Syur Mirip Gisel Dua Kali Viral, Roy Marten Kuatkan Gading: Semua Peristiswa Adalah Se-Izinnya

Baca: Terkait Video Syur Mirip Gisell: Roy Marten Beri Tanggapan, Adik Gading Marten Mengaku Kaget

Meski demikian, ia menuturkan pihak berwajib tidak akan memproses masyarakat yang menonton.

Mereka lebih menindak pada oknum yang melakukan penyebaran secara masif.

"Tapi biasanya aparat tidak tertarik kepada masyarakat yang menonton. Kecuali anda sebarkan besar-besaran kalau hanya untuk individual susah pembuktiannya," tuturnya.

Hotman Paris pun mengatakan akan berat membuktikan bahwa yang di dalam video melakukan penyebaran.

Karena memang bukti-bukti yang mengarah ke sana sulit ditemukan.

"Dalam kasus yang itu, menyebarkan mungkin berat karena dia tidak ada bukti menyebarkan."

"Makannya itu tadi selesai bikin video itu lo hati-hati nyimpennya di mana," tandas Hotman Paris.

Ia menambahkan, meski begitu sang pembuat masih bisa terbebas dari ancaman penjara.

Asalkan memang telah berusaha menyimpan namun ternyata masih bisa dibajak oleh orang lain.

"Kalau gue jadi dia gue buktikan aja udah gue simpan dibajak orang udah hati-hati. Tau-tau linknya dibajak, itu baru bebas dia," pungkasnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Video Syur Pak Dokter dan Bu Bidan Bikin Heboh Warga, Pembuat Video Terancam 12 Tahun Penjara



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer