Berdasarkan penelusuran Kompas.com ke situs https://uu-ciptakerja.go.id setidaknya ada tujuh RPP yang telah diunggah, yakni RPP Tentang Pendirian BUMDes, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP Tentang Lembaga Investasi, RPP UU Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pemerintah membentuk tim kerja
Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini membuat sejumlah permasalahan di sejumlah kalangan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (5/11/2020) dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI.
Baca: Link Download Draf UU Cipta Kerja, Resmi Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam, Total 1187 Halaman
Pembentukan tim ini bertujuan agar seluruh upaya perbaikan terakomodasi.
Perbaikan itu dapat melalui judicial review, legislative review, maupun perumusan pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Mahfud mengungkapkan pemerintah bertujuan baik dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.
"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik. Sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEM SI Kembali Demo di Istana, Tetap Tuntut Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja" dan "Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja"