Mahasiswa Kembali Berdemo di Istana Merdeka Hari Ini, Menuntut UU Cipta Kerja Dibatalkan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasiswa berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Mahasiswa kembali melakukan demonstrasi menetang UU Cipta kerja pada Selasa, (10/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta kerja kembali dilakukan pada hari ini Selasa, (10/11/2020), oleh mahasiswa yang tergabung dalam dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Demonstrasi mulai digelar pukul 10.00 WIB di Istana Merdeka.

Dalam aksi demonstrasi kali ini, tuntutan yang disuarakan para mahasiswa masih sama dengan aksi unjuk rasa sebelumnya.

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo mencabut undang-undang tersebut melalui Perppu.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian, Senin malam, (9/11/2020) 

"BEM SI tetap mendesak Presiden untuk bersikap dengan mengeluarkan perppu sebagai cara yang efektif untuk membatalkan UU tersebut," kata Remy dikutip dari Kompas.

Remy menegaskan UU Cipta Kerja berisi aturan bermasalah, mulai dari merugikan buruh sampai berdampak buruk pada lingkungan.

Baca: UU Cipta Kerja Timbulkan Permasalahan, Pemerintah Bakal Tangani dengan Bentuk Tim Kerja

Azis Syamsuddin saat penyerahan berkas oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, proses legislasi UU tersebut juga dinilai cacat prosedural.

Remy menilai uji materi UU Cipta Kerja kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang disarankan oleh Presiden tidak efektif untuk menggagalkan UU tersebut.

Ia menegaskan itikad baik dan keberpihakan dari Presiden kepada masyarakat yang sekarang ditunggu-tunggu oleh rakyat.

Oleh karena itu, jika tuntutan untuk menerbitkan Perppu tak dikabulkan, gelombang massa dan penolakan dari berbagai elemen juga tidak akan selesai. Halaman Selanjutnya

"Mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, sebelumnya mengatakan masyarakat dan akademisi bisa memberikan masukan untuk penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca: Dampak UU Cipta Kerja: Krisis Kemanusiaan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup Bakal Makin Merajalela

Menurut Airlangga, pihaknya secara bertahap akan mengunggah rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) di laman resmi https://uu-ciptakerja.go.id.

"Turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 40 rancangan RPP dan 4 rancangan perpres. Secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," ujar Airlangga dalam talkshow daring yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB, Senin (9/11/2020).

"Pemerintah akan secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat atau kampus bisa mengakses melalui web," katanya.

Massa saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Selain menolak UU Cipta Kerja, demonstrasi tersebut juga mengkritik kinerja setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia mengatakan saat ini 19 kementerian/lembaga menjadi penanggungjawab dari draf RPP/ rencana Perpres tersebut.

Selain itu, lebih dari 30 kementerian dan lembaga lainnya juga ikut membantu menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.

Menurut Airlangga, portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan rencana Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Dia menyebut saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Baca: Tanggapi Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pratikno Sebut Hanya Masalah Administrasi

Berdasarkan penelusuran Kompas.com ke situs https://uu-ciptakerja.go.id setidaknya ada tujuh RPP yang telah diunggah, yakni RPP Tentang Pendirian BUMDes, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP Tentang Lembaga Investasi, RPP UU Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Pemerintah membentuk tim kerja

Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini membuat sejumlah permasalahan di sejumlah kalangan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (5/11/2020) dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI.

Baca: Link Download Draf UU Cipta Kerja, Resmi Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam, Total 1187 Halaman

Pembentukan tim ini bertujuan agar seluruh upaya perbaikan terakomodasi.

Perbaikan itu dapat melalui judicial review, legislative review, maupun perumusan pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Mahfud mengungkapkan pemerintah bertujuan baik dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.

"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik. Sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," kata dia.

(Tribunnewswiki/Tyo/Afitria/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEM SI Kembali Demo di Istana, Tetap Tuntut Jokowi Batalkan UU Cipta Kerja" dan "Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer