Terlebih, dirinya merasa dirugikan karena menjadi orang yan dikucilkan di lingkungan sekitar.
Penjelasan gugus tugas
Menanggapi hal tersebut, Jubir Gugus Tugas Covid dan Direktur Rumah Sakit Palagimata Lukman mengatakan, pihaknya sangat menghargai warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Pihaknya pun tak akan tutup mata dan akan mengikuti serangkaian proses persidangan.
Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur
Baca: Dibawa ke Wisma Atlet karena Positif Covid-19, Pemilik Panti Pijat Loncat dari Ambulans
“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya meberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.
Ia menambahkan, semua petugas rumah sakit bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.
“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, IRT Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan"