Ibu bernama Anipa tersebut melayangkan aduan ke Pengadilan Negeri Baubau karena kasus Covid-19.
Kasus tersebut bermula saat Anipa dinyatakan positif Covid-19 saat dirinya hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu.
Ia mengaku tak terima karena merasa sehat meskipun telah dinyatakan reaktif.
Tak hanya itu, Anipa merasa dikucilkan oleh para tetangganya setelah dinyatakan positif Covid-19.
“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020).
Anipa mengikuti rangkaian test rapid test sebelum dirinya melahirkan di RSUD Palagimata.
Hasil tes tersebut menunjukkan dirinya reaktif.
Baca: Dapat Teguran Satpol PP, Gugus Tugas Covid-19 di Jakarta Timur Batalkan Hukuman Tidur di Peti Mati
Baca: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Jokowi Bentuk Ini sebagai Gantinya
Padahal sebelumnya, Anipa pernah mengikuti tes rapid dengan hasil non-reaktif.
Merasa curiga, Anipa pun meminta pihak rumah sakit untuk menunjukkan hasil tes miliknya.
Namun pihak RSUD mengaku hasil tes tersebut bersifat rahasia, sehingga Anipa tak bisa melihatnya.
“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya.
Setelah itu, ia disodorkan untuk menandatangani berkas bila dirinya reaktif dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19.
“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis) saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab," tutur Anipa.
"Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ lanjut ibu asal Baubau tersebut.
Usai melahirkan, wanita ini kemudian di-swab dan beberapa hari kemudian mendapat telepon dari Puskesmas Wajo, diberitahu kalau dirinya positif Covid-19.
Ia pun dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri.
Setelah kejadian tersebut, Anipa pun melayangkan gugatan kepada pihak gugus tugas dan RSUD.
Dirinya mengaku tak terima dengan hasil positif yang diberikan.
Terlebih, dirinya merasa dirugikan karena menjadi orang yan dikucilkan di lingkungan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Jubir Gugus Tugas Covid dan Direktur Rumah Sakit Palagimata Lukman mengatakan, pihaknya sangat menghargai warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Pihaknya pun tak akan tutup mata dan akan mengikuti serangkaian proses persidangan.
Baca: Jerinx SID Siap Mati Buktikan Corona, Gugus Tugas Covid-19 Riau: Lakukan Hal Positif, Jangan Takabur
Baca: Dibawa ke Wisma Atlet karena Positif Covid-19, Pemilik Panti Pijat Loncat dari Ambulans
“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya meberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.
Ia menambahkan, semua petugas rumah sakit bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.
“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, IRT Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan"