Tersangka tersebut adalah DD (46) sang supervisor panti pijat dan dua orang kasir yang berinisial TI (26) dan AF (27).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Sebagai informasi, aparat Polres Metro Jakarta Utara juga memberikan denda atas kenekatan pemilik panti pijat plus-plus saat masa PSBB.
Mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, maka pengenaan denda akan diberikan.
Baca: Dijanjikan Jadi Agen Properti hingga Ditawari Mess, Dua Wanita ini Malah Dijual Sebagai PSK
Baca: PSK Tewas Layani 6 Pelanggan Sekaligus dalam Sehari, Sempat Diingatkan Suami Malah Minta Cerai
Ali Maulana Hakim, selaku Wakil Wali Kota Jakarta Utara menerangkan, pemilk panti pijat tersebut sedang di proses oleh pihaknya untuk membayar denda atas kenekatannya Selasa (22/9/2020).
"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kita proses untuk dikenakan denda maksimal," terang Ali.
Ali juga menambahakan, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka seiring adanya penerapan kembali PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta.
Oleh sebab itulah, bagi tempat yang nekat beroperasi meski ada larangan bisa membuat peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi tempat-tempat usaha lain.
"Ini juga sebagai shock therapy dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang dilarang," ungkap Ali Maulana.
Ali juga mengatakan, usaha pijat plus-plus memang belum diizinkan dibuka sejak awal PSBB diberlakukan.
"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," kata Ali lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Gerebek Griya Pijat Eiffel di Bintaro, Satpol PP Tangsel Temukan Terapis dan Pelanggan Tak Berbusana