Terapis dan Pelanggan Tak Berbusana Ditangkap saat Penggerebekan di Panti Pijat di Bintaro

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Tangerang Selatan menggerebek griya pijat Effel yang buka di tengah penempatan sosialisasi besar (PSBB). Penggerebekan dilakukan di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, pada Jumat (23/10/2020) sore.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelanggan dan terapis di griya pijat kawasan Bintaro sektor 7, Pondok Aren, ditemukan tidak berbusana saat terjadi aksi penggerebekan.

Aksi penggerebekan yang terjadi pada Jumat (23/10/2020) kemarin ini ada 15 orang terapis dan seorangb kasir yang terjaring.

Bahkan beberapa di antaranya digerebek saat melayani pelanggan dalam keadaan telanjang.

Muksin Al Fachry, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel menjelaskan hal tersebut, Sabtu (24/10/2020).

"Ada 16 wanita. 15 terapis dan satu kasir. Kami menemukan beberapa sedang pijat dan tidak berbusana baik laki-laki maupun terapis," kata Muksin.

Tak sampai di situ, ada 15 orang pria yang juga ditemukan di tempat itu.

Satpol PP Tangerang Selatan menggerebek griya pijat Effel yang buka di tengah penempatan sosialisasi besar (PSBB). Penggerebekan dilakukan di kawasan Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, pada Jumat (23/10/2020) sore. (dokumentasi Satpol PP Tangsel)

Mereka adalah satu manajer, tiga office boy, dan 11 pelanggan.

Semuanya termasuk pelanggan dan terapis, lanjut Muksin, dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan pendataan.

"Seluruhnya kita bawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk dimintai keterangan, termasuk terapis dan pelanggannya," lanjut Muksin.

Muksin juga mengatakan, seharusnya mereka dikirim ke pusat rehabilitasi, namun karena Covid-19 hal tersebut tak bisa dilakukan.

"Seharusnya kita kirim pusat rehabilitasi sosial di Pasar Rebo. Cuma karena masih tutup karena Covid-19, jadi tidak bisa kirim ke sana," ujarr Muksin.

Untuk saat ini para terapis dan pelanggan telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Sebelumnya diketahui, Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penggerebekan ke griya pijat Eiffel yang nekat buka di masa PSBB.

Baca: Detik-Detik Penggerebekan Panti Pijat Plus-Plus di Jakarta Utara, Kondom Bekas Jadi Barang Bukti

Baca: Digerebek Satpol PP, Pria di Tangerang Ngaku Cuma Pijat tapi Kedapatan Masih Pakai Alat Kontrasepsi

TERPISAH, Panti Pijat Plus-plus Digerebek Aparat saat Masa PSBB, Supervisor dan Kasir Ikut Diamankan

Nekat buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, panti pijat plus-plus ini digerebek aparat.

Panti pijat plus-plus yang digerebek ini berlokasi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penggerebekan dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Utara pada Senin siang kemarin.

Diketahui, dalam penggerebekan tersebut aparat mengamankan sembilan orang terapis dan 12 orang lainnya.

Mereka adalah sembilan orang karyawan dan tiga orang pengelola panti pijat plus-plus itu.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, 3 pengelola panti pijat plus-plus ini juga ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka tersebut adalah DD (46) sang supervisor panti pijat dan dua orang kasir yang berinisial TI (26) dan AF (27).

Ilustrasi PSK (TRIBUN BALI)

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenai pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Sebagai informasi, aparat Polres Metro Jakarta Utara juga memberikan denda atas kenekatan pemilik panti pijat plus-plus saat masa PSBB.

Mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, maka pengenaan denda akan diberikan.

Baca: Dijanjikan Jadi Agen Properti hingga Ditawari Mess, Dua Wanita ini Malah Dijual Sebagai PSK

Baca: PSK Tewas Layani 6 Pelanggan Sekaligus dalam Sehari, Sempat Diingatkan Suami Malah Minta Cerai

Ali Maulana Hakim, selaku Wakil Wali Kota Jakarta Utara menerangkan, pemilk panti pijat tersebut sedang di proses oleh pihaknya untuk membayar denda atas kenekatannya Selasa (22/9/2020).

"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan Pergub, baik Pergub 33 maupun 79, akan kita proses untuk dikenakan denda maksimal," terang Ali.

Ali juga menambahakan, tempat hiburan ditegaskan belum boleh buka seiring adanya penerapan kembali PSBB ketat di wilayah DKI Jakarta.

Oleh sebab itulah, bagi tempat yang nekat beroperasi meski ada larangan bisa membuat peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi tempat-tempat usaha lain.

"Ini juga sebagai shock therapy dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang dilarang," ungkap Ali Maulana.

Ali juga mengatakan, usaha pijat plus-plus memang belum diizinkan dibuka sejak awal PSBB diberlakukan.

"Khusus usaha ini (panti pijat), sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata untuk khusus untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," kata Ali lagi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dnegan judul Gerebek Griya Pijat Eiffel di Bintaro, Satpol PP Tangsel Temukan Terapis dan Pelanggan Tak Berbusana



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer