Putusan kasasi MA menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu. MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura. Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi.
Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda.
Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu.
Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 7 September 2004: Munir Said Thalib Aktivis HAM Indonesia Meninggal
Pada 25 Januari 2008, kasus Pollycarpus berlanjut ke Peninjauan Kembali (PK).
Adapun dalam putusan PK, MA menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus.
Pollycarpus terhitung menjalani masa hukumannya selama delapan tahun setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2014.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Pollycarpus, Eks Pilot Garuda Terpidana Kasus Pembunuhan Munir"