Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang beredar di masyarakat antara perangkat desa (Kamituo) berinisial T dengan ST.
"Maksudnya teman-teman ke kantor desa untuk mengklarifikasi tentang kasus perselingkuhan yang terjadi. Karena melibatkan perangkat desa," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.
Ia mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar. Hanya saja warga belum bisa membuktikannya.
Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.
Dari mediasi yang berlangsung, T mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.
Hingga berita ini ditulis, mediasi di Kantor Desa Janti masih berlangsung.
Baik T, ST dan R suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda serta Muspika Kecamatan Slahung.
Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua pasangan tersebut.
Sementara itu, Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi, mengatakan warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia minta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kamituwo," imbuh Muhsin.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri, ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa atau membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 zak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kami kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," terang Muhsin Affandi.
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Ciuman Maut Pak Kades Tiga Kali ke Mahasiswi di Kantor Desa, Terali Besi Menanti, Ini Faktanya