Suami Sabetkan Celurit ke Kepala Tetangga yang Diduga Jalin Hubungan Terlarang dengan sang Istri

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS (tengah), suami yang bacok selingkuhan istrinya saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan, Selasa (13/10/2020).

Ia menyudahi pelarian seusai melakukan pembunuhan terhadap seorang satpam Pantai Mentari Surabaya,Selasa (29/9/2020) lalu.

Zakaria diringkus karena telah menghabisi satpam bernama Sutomo (52) dengan beberapa tikaman pisau di lengan dan pukulan benda keras hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca: Istri Nekat Bakar Diri di Depan Suami yang Cemburu, Sering Dituduh Punya Selingkuhan

Baca: NGERI, Suami Penggal Kepala Istri dan Tenteng ke Kantor Polisi: Curiga Selingkuh dengan Tetangga

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Harum mengatakan, Zakaria nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu karena menduga istrinya terlibat hubungan gelap dengan Sutomo.

“Pelaku ini cerai dengan istrinya, diduga akibat hubungan gelap antara mantan istri pelaku dengan korban."

"Pelaku merasa terhina dan sakit hati akibat perselingkuhan itu,” terangnya, Senin (5/10/2020).

Dengan amarah memuncak, Zakaria lalu menghadang Sutomo saat pulang kerja dari Perumahan Mentari, Selasa (29/9/2020) pukul 17.30 WIB.

Zakaria yang menyiapkan selonjor besi lalu menyerang Sutomo sehingga korban jatuh dari motor.

Saat korban tak berdaya, Zakaria melanjutkan serangan dengan 5 kali tikaman pisau di kedua tangan.

ILUSTRASI Selingkuh (TribunLampung)

“Pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang. Pisau dihujamkan ke tangan kiri korban empat kali kanan satu kali,” imbuh Harun.

Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke RS Haji, Sukolilo namun nyawanya tak tertolong.

Pelaku sendiri memilih kabur ke Madura mengendarai Revo Hitam S 2036 LE.

“Korban meninggal Rabu (30/9/2020) pagi 08.49 WIB. Akhirnya kami berhasil melacak persembunyian pelaku dan menangkapnya Minggu, sekitar pukul 08.30 WIB, di daerah Tangkel, Bangkalan, Madura,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 besi palang parkir dan 1 pisau yang digunakan tersangka melukai korban, serta motor Honda Revo Hitam S 2036 LE sebagai sarana kabur ke Bangkalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2), (4) dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSIKI.COM/Dinar/Kaka, Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lihat Istri Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria Lain, Suami di Lumajang Langsung Sabetkan Celurit



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer