Diketahui Azis Syamsuddin, selaku Wakil Ketua DPR RI merupakan pimpinan rapat yang mengesahkan undang-undang tersebut.
Meski telah disahkan, politikus Partai Golkar itu mengakui bahwa dirinya belum pernah membacanya secara detail satu per satu naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Saya hanya mengecek secara random. Kalau secara detail tidak mungkin dicek satu per satu," demikian pengakuan Azis Syamsuddin saat diwawancara Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (14/10/2020), dikutip dari Kompas.tv, Kamis (15/10/2020).
Azis menjelaskan, dirinya tak membaca secara keseluruhan naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja karena bukan termasuk dalam panitia kerja atau Panja DPR.
Baca: Presiden AS Donald Trump: Makan Kentang Goreng McDonalds Bisa Atasi Kebotakan
Baca: Indonesia Jadi Negara dengan Kasus Covid-19 Terbanyak di Asia Tenggara, Kalahkan Filipina
"Saya tidak ikut dalam pembahasan dan tidak ikut di dalam Panja (panitia kerja)," ujar Azis.
Selain tak ikut dalam Panja, Azis menambahkan, dirinya juga tidak ikut dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Azis kemudian ditanya oleh Najwa Shihab soal perbandingan isi naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Preiden Joko Widodo atau Jokowi dengan yang disahkan oleh DPR.
Menjawab pertanyaan itu, Azis menuturkan bahwa terkait perbandingan isi UU Cipta Kerja itu merupakan bagian tim Panja di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Sebagai pimpinan yang mengatur lalu lintas dan administrasi, saya percaya apa yang telah dilakukan oleh teman-teman di Badan Legislasi," ujar Aziz.
Baca: Prakiraan Cuaca Jumat 16 Oktober 2020 di 33 Kota Besar Indonesia, Bandung Hujan Petir di Malam Hari
Dia menuturkan, itu baik di tingkat rapat kerja, rapat panja, rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Berikut kepada kesekjenan yang telah memberikan hasil.
“Saya harus beri kesempatan mereka agar saya bisa percaya," ujarnya.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal yang menjadi sorotan Hotman adalah persoalan pesangon dalam omnibus law.
Ia menyebut bahwa UU Cipta Kerja adalah berita bagus untuk para buruh dan pekerja.
"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman seperti dikutip dari akun instagramnya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Hotman menyebut di dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan, maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," ujar Hotman.
Baca: Toyota Fortuner Facelift 2020 Resmi Hadir di Indonesia, Harganya Mulai 500 Jutaan
Baca: Berkat Ambulans Terbang Ini, Cristiano Ronaldo Bisa Pulang ke Italia Meski Disebut Positif Covid-19
Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja maupun buruh.