Ada Tiga Versi Draf RUU Cipta Kerja, Mana yang Disahkan DPR?

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Secara kronologi, ia menjelaskan, pembahasan sebuah RUU dilakukan mulai di tingkat panitia kerja untuk menyusun rumusan pasal demi pasal yang akan dimasukkan ke dalam sebuah UU.

Setelah di tingkat panja selesai, maka naskah akan dilihat oleh tim sinkronisasi untuk dikoreksi, termasuk bila ada kesalahan dalam penulisan kata atau typo serta kurangnya tanda baca.

Kemudian, naskah yang telah disepakati akan diparaf oleh masing-masing fraksi sebelum dibawa ke pleno rapat paripurna untuk disetujui atau tidak secara bersama-sama oleh para anggota dewan yang hadir.

"Itu typo sudah harus selesai," ucapnya.

"Karena kalau typo, itu khawatir akan mengubah substansi. Dulu pernah UU Kesehatan, ada namanya pasal tembakau, dianggap typo, tapi kemudian mengubah substansi. Itu yang menjadi fatal," kata Asep.

 (Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?"



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer