Ada Tiga Versi Draf RUU Cipta Kerja, Mana yang Disahkan DPR?

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Meski sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020 lalu, hingga kini keberadaan draf RUU Cipta Kerja masih menuai polemik.

Dilansir oleh Kompas.com, total ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja yang beredar.

Beberapa saat sebelum pengesahan di rapat paripurna, salah seorang pimpinan Badan Legislatif (Baleg) DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.

Dokumen yang diberikan itu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.

Kemudian pada Senin (12/10/2020) kemarin, beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.

Baca: Sebut Jokowi Angkat Isu Tak Relevan, WALHI Curiga Presiden Belum Baca Draf UU Cipta Kerja

Kali ini, draf yang tersebar tersebut berjumlah 1035 halaman.

Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".  

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti mengenai sumber awal draf RUU Cipta Kerja versi terbaru ini.

Belum ada tanggapan atau konfirmasi dari pimpinan DPR atau Baleg DPR mengenai versi terbaru RUU Cipta Kerja itu.

Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur.

Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.

Baca: Pemerintah Sebut Banyak Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Ekonom: Jika itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?

Sementara itu, di situs DPR (dpr.go.id), draf RUU Cipta Kerja yang diunggah juga berbeda dengan yang disebarkan Awi kepada wartawan atau draf yang beredar pada Senin ini.

Dokumen RUU Cipta Kerja yang diunggah di situs DPR berjumlah 1.028 halaman, tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Sebelumnya, memang diungkapkan bahwa belum ada draf final RUU Cipta Kerja.

Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo pada Kamis (8/10/2020) menyatakan, DPR masih melakukan penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Ia pun mengatakan, draf yang beredar belum final dan khawatir orang terprovokasi karena naskah tersebut.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan," kata Firman.

Baca: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Halaman
123


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer