Aji Asmanuddin, selaku Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin mengatakan, kakek berusia 62 tahun ini adalah warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Kakek ini warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Karena mereka bukan muhrim, lalu ditangkap dan kita bawa ke kantor,” kata Aji, Senin (24/8).
berdasarkan dari keterangan keempat wanita tersebut, mereka bertemu dengan kakek secara kebutulan saja di ruang karaoke.
Kemudian kakek berusia 62 tahun ini bersedia membayar biaya karaoke.
Lantas mereka makan, minum dan berkaraoke.
Aji mengatakan, berdasar pada pengakuan lain, beberapa waktu lalu si kakek tersebut sudah pernah behubungan seks di salah satu hotel di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
“Jadi sebenarnya mereka ini sudah kenal. Minimal salah satu dari wanita itu punya hubungan. Namun, kejadian hubungan intim itu beberapa waktu lalu di beda kota. Jadi, tak bisa kita proses,” ujar Aji.
Mereka kemudian dilakukan pembinaan, kata Aji, lalu usai dibina mereka dipanggil orangtua serta menandatangani surat pernyataan, mereka dibebaskan.
“Kami imbau warga jangan melakukan pelanggaran syariat Islam. Kita pastikan razia terus terjadi, titik razia akan berpindah terus-menerus,” tandas Aji.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Detik-detik Kakek 61 Tahun di Bondowoso Setubuhi Paksa Anak Tetangganya, Incar Korban Sejak Lama