Kakek berinisial KA ini mengendap-ngendap ke rumah korban dan masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang yang tidak terkunci.
Lantas pelaku menuju kamar korban dan melihat remaja 11 tahun itu sedang rebahan sembari bermain gawai.
Kemudian KA menutup kamar korban dan meminta korban untuk membuka celananya.
Namun korban menolak permintaan kakek tersebut.
Akan tetapi KA justru membuka paksa celana korban dan mulai memperkosa tetangganya itu.
Kejadian tersebut lalu diadukan korban pada keluarganya.
Baca: Viral Video Mesum Mahasiswi Kupang Beredar Medsos, Lupa Matikan Aplikasi Daring saat Kuliah Online
Baca: Guru Ini Akui Berhubungan Seks dengan 2 Siswanya di Mobil dan di Rumah
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Polres Bondowoso.
AKBP Erick Frendriz selaku Kapolres Bondowoso juga sudah mengkonfirmasi adanya laporan tersebut, Sabtu (10/10/2020).
Pihaknya. ujar Erick, tengah mencari bukti dan mengumpulkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu juga visum et repertum juga sedang dilakukan pada korban di bawah umur itu.
"Benar, masih dalam proses penyelidikan dari laporan keluarga korban. Kami tengah dalami laporan itu," kata Erick.
Kakek ini diduga sudah lama mengincar korban.
TERPISAH, Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Teman Wanitanya: 1 Istri Orang, 2 Janda, 1 Gadis 18 Tahun
Seorang kakek diamankan bersama dengan empat teman wanitanya saat tengah berkaraoke.
Kakek ini adalah M (62) yang ditangkap oleh Tim Wilayatul Hisbah atau polisi syariah.
Sementara keempat wanita yang juga ikut ditangkap adalah AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, dan mempunyai suami.
Lalu ada WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Kemudian ada dua janda yang berinisial RA (35) juga NK (30), yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, penangkapan tersebut terjadi dua hari lalu.
Aji Asmanuddin, selaku Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin mengatakan, kakek berusia 62 tahun ini adalah warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Kakek ini warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Karena mereka bukan muhrim, lalu ditangkap dan kita bawa ke kantor,” kata Aji, Senin (24/8).
berdasarkan dari keterangan keempat wanita tersebut, mereka bertemu dengan kakek secara kebutulan saja di ruang karaoke.
Kemudian kakek berusia 62 tahun ini bersedia membayar biaya karaoke.
Lantas mereka makan, minum dan berkaraoke.
Aji mengatakan, berdasar pada pengakuan lain, beberapa waktu lalu si kakek tersebut sudah pernah behubungan seks di salah satu hotel di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
“Jadi sebenarnya mereka ini sudah kenal. Minimal salah satu dari wanita itu punya hubungan. Namun, kejadian hubungan intim itu beberapa waktu lalu di beda kota. Jadi, tak bisa kita proses,” ujar Aji.
Mereka kemudian dilakukan pembinaan, kata Aji, lalu usai dibina mereka dipanggil orangtua serta menandatangani surat pernyataan, mereka dibebaskan.
“Kami imbau warga jangan melakukan pelanggaran syariat Islam. Kita pastikan razia terus terjadi, titik razia akan berpindah terus-menerus,” tandas Aji.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Detik-detik Kakek 61 Tahun di Bondowoso Setubuhi Paksa Anak Tetangganya, Incar Korban Sejak Lama