Namun angin segar itu hanya berlalu, karena pengetatan PSBB diberlakukan sejak 14 September-11 Oktober 2020.
Adapun dalam pembukaan bioskop di masa PSBB Transisi ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa ketentuan protokol kesehatan.
Baca: Ingin Segera Kampanye, Donald Trump Sudah Tak Minum Obat Covid-19: Saya Kebal Virus Corona
Baca: Tanpa Disadari, 6 Kebiasaan di Pagi Hari Ini Ternyata Bisa Sebabkan Penyakit Kanker
Di antaranya, kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang.
Kemudian, alat makan-minum harus disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, serta petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Kendati demikian, izin pembukaan setiap bioskop akan diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta setelah pihak bioskop tersebut mengajukan permohonan persetujuan teknis, yang didalamnya mencakup kesiapan protokol kesehatan yang bakal diterapkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bioskop Bisa Beroperasi pada PSBB Transisi, Pengusaha: Jangan Entar Buka, Entar Tutup..."