Retno menveritakan, korban di bawa ke rumah sakit untuk memeriksakan kandungan dan ternyata sudah hamil 7 bulan.
"Dia dibawa ke sebuah rumah sakit swasta. Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata sudah hamil tujuh bulan," kata Retno.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga mulai mengintrogasi Nonik.
Di saat itulah Nonik mengaku jika dirinya hamil dengan ayah tirinya.
Sontak keluarga Nonik melaporkan ayah tiri korban ke polisi.
Menindak laporan tersebut, polisi mulai meminta keterangan korban dan para saksi.
Polisi juga memanggil Sj untuk dimintai keterangan.
Penyidik akhirnya menetapkan Sj sebagai tersangka pada Selasa (6/10/2020) setelah dikumpulkannya alat bukti.
Retno mengatakan, Sj mengaku tergiur dengan tubuh molek korban.
"Tersangka mengaku tergiur kemolekan tubuh anak tirinya," ujar Retno.
Sebagai informasi, Sj ini menikahi ibu Nonik sejak 3 tahun silam.
Dimana keduanya sama-sama ditinggal pasangannya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Karena Ayah Titi Mata Keranjang, Siswi SMP di Tulungagung Ini Hamil Tujuh Bulan