Bripka AF tak sepenuhnya bersalah, imbuh Dolly.
Hal ini lantaran kala itu AF mencoba membela wanita pekerja di warung tersebut.
"Tapi perlu diketahui, tidak sepenuhnya anggota kami salah. Karena pelaku ini bermaksud untuk melindungi wanita yang diganggu oleh korban," ujar Dolly.
"Namun, korban malah menantang berkelahi sehingga membuat pelaku emosi," imbuh Dolly.
Dolly juga mengungkapkan, untuk memproses laporan NA, pihaknya akan tetap berlaku adil.
Usai menerima laporan dari korban, Polres Pagaralam langsung bergerak, tim gabungan dari Satreskrim dan Propam Polres Pagaralam langsung menangkap dan menahan Bripka AF.
"Pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Dolly.
Akibat dari perbuatanya oknum polisi tersebut sudah diamankan di dalam sel Polres Pagaralam.
Dan jika terbukti dalam proses penyelidikan nanti maka pelaku akan diancam sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Travel Tantang Polisi Berkelahi karena Kesal Ditegur Saat Menggoda Wanita Penjual Pecel Lele