"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya Pak Kamituwo," imbuh Muhsin.
Baca: Aksi Joget Musik House di Puncak Gunung Tuai Pro Kontra, Ini Kata Anggota Pecinta Alam
Baca: Harga Daihatsu Gran Max Bekas Keluaran Tahun 2008-2011, Dibanderol Mulai Rp50 Jutaan
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan tuntutan kepada T.
"Selain mengundurkan diri, ada dua tuntutan, satu di arak keliling desa atau membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 zak yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kami kasih tempo 1 minggu untuk memenuhinya," terang Muhsin Affandi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Eks Bu Kades Uwik Uwik dengan Perangkat Desa di Ponorogo, Pilih Denda 400 Zak Semen Daripada Diarak