Perselingkuhan Eks Bu Kades dan Perangkat Desa di Ponorogo Berujung Bayar Denda 400 Sak Semen

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Usia Muda Jatuh Hati sama Kakak Ipar, Selingkuh dan Hamil: Padahal Suami Baik dan Sabar. Foto hanya ilustrasi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar perselingkuhan mantan Bu Kades berinisial T dengan ST salah satu Perangkat Desa Janti, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo akhirnya terungkap

Terbongkarnya perbuatan yang tak sepatutnya dilakukan, dipergoki oleh suami siri T.

Prasetyo warga setempat, menuturkan saat itu suami siri ST memergoki T tengah berduaan di dalam rumah istrinya.

R ketika akan masuk rumah kondisinya terkunci, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.

Ketika dibuka paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.

Baca: Simulasi Mini Lockdown Kota Bandung, Diterapkan Per RW Berdasarkan Tingkatan Kasus Positif

Musyawarah di Kantor Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo untuk mengklarifikasi kasus perselingkuhan antara perangkat desa dengan salah seorang istri warga setempat, Senin (5/10/2020). (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)

Baca: Cemburu Istrinya Selingkuh dengan Satpam, Seorang Suami di Surabaya Aniaya Korban Sampai Tewas

"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam keadaan terkunci, ketika masuk ternyata didalam ada pelaku itu," tutur Prasetyo.

ST yang menjalin hubungan khusus dengan T selaku perangkat desa, merupakan mantan istri dari mantan Kepala Desa Janti. Setelah cerai, ST menikah siri dengan R.

Pernikahan secara siri ST dengan R diketahui lingkungan sekitar.

Terungkapnya dugaan perzinahan antara ST dengan T, menyulut kekesalan warga sekitar.

Warga datang ramai-ramai ke balai desa setempat untuk menurunkan jabatan perangkat desa yang tinggal setahun purna tugas.

Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang beredar di masyarakat antara perangkat desa (Kamituo) berinisial T dengan ST.

Baca: Viral Rekaman CCTV 2 Orang Rampok dan Aniaya Pemulung hingga Tewas, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi (Tribunnews.com)

Baca: Puluhan Warga yang Tersesat di Hutan Perbatasan LimaPuluh Kota Ditemukan, Kondisi Lemas dan Cedera

"Maksudnya teman-teman ke kantor desa untuk mengklarifikasi tentang kasus perselingkuhan yang terjadi. Karena melibatkan perangkat desa," kata Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.

Ia mengatakan isu perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama beredar. Hanya saja warga belum bisa membuktikannya.

Namun setelah ada laporan dari suami siri ST kepada pemuda sekitar, warga meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.

Dari mediasi yang berlangsung, T mengakui bahwa sudah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.

Hingga berita ini ditulis, mediasi di Kantor Desa Janti masih berlangsung.

Baca: TRUMP Berakting Bekerja dalam Perawatan Covid-19, Faktanya Ternyata Cuma Tandatangani Kertas Kosong

Ilustrasi (tangkapan layar youtube)

Baca: Tim Produksi Buka Adanya Kemungkinan dan Berdiskusi Tentang Drama Korea Stranger Season 3

Baik T, ST dan R suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda serta Muspika Kecamatan Slahung.

Selain diproses di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat tersendiri kepada kedua pasangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi, mengatakan warga menilai T telah berbuat asusila dan tidak pantas lagi menjabat sebagai Kamituwo Desa Janti.

"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri. Dia minta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui usai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).

Halaman
12


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer