Ia meminta Heri Irawan dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.
"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.
Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.
"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.
Namun bukannya tobat, Heri Irawan justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban lagi pada tanggal 26 Agustus.
Mendengar kabar tersebut, ayah korban pun langsung emosi.
Ia lalu berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.
Baca: Ini Jawaban Kapolres Blitar Setelah Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Kasat Sabhara AKP Agus Hendro
Baca: Bau Mulut hingga Gagal Ginjal, Ini Dampak Negatif Petai untuk Kesehatan
"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.
Atas aksinya, Heri Irawan diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Disetubuhi 9 Kali di Gunung Hingga Hamil, Santriwati Pasrah Kembali Diajak Bercinta usai Keguguran