Seorang Pria Setubuhi Santri di Pacitan 9 Kali, Pelaku Minta Jatah Lagi Meski Sudah Keguguran

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar Ilustrasi. Geram dengan aksi yang dilakukan pelaku, ayah korban pun kemudian melaporkan aksi persetubuhan tersebut.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria di Pacitan nekat menyetubuhi seorang santriwati hingga hamil.

Aksi pria itu dilakukannya sebanyak 9 kali.

Saat mengandung anak pelaku, santriwati berusia 15 tahun itu sempat mengalami keguguran.

Namun hal itu rupanya tak membuat pelaku jera.

Setelah korban keguguran, pelaku pun kembali menyetubuhi korban.

Baca: Media China Ejek Trump dan Melania setelah Positif Covid-19: Pernah Cap AS Barbar dan Serakah

Ilustrasi (freepik.com)

Baca: Viral Pria Panik saat Razia Masker, Refleks Gunakan Plastik Gorengan untuk Tutupi Mulut dan Hidung

Geram dengan aksi yang dilakukan pelaku, ayah korban pun kemudian melaporkan aksi persetubuhan tersebut.

Pelaku pun kini diancam penjara 15 tahun lamanya.

Santriwati di bawah umur yang hamil akibat persetubuhan itu berinisial SW.

Santri berusia 15 tahun itu disetubuhi pria bernama Heri Irawan.

SW disetubuhi oleh Heri Irawan sebanyak 9 kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Baca: Pasang Muka Cemberut di Jamuan Makan Timnas Indonesia U-19 oleh KBRI Kroasia, Ada Apa Shin Tae-yong?

Ilustrasi (Tribun Lampung)

Baca: Ramalan Zodiak Karier Sabtu 3 Oktober 2020: Scorpio Sudah Punya Modal, Taurus Luapkanlah Emosimu

Dilansir TribunnewsWiki.com dari TribunJatim Jumat (2/10/2020), aksi pertama Heri Irawan dilakukan di Area Gunung Lanang, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Pacitan pada Sabtu (11/7/2020) yang lalu.

Di lokasi tersebut, Heri Irawan menyetubuhi SW sebanyak dua kali.

Tak puas dengan aksinya itu, Heri Irawan pun kembali melakukan persetubuhan di rumah korban di dusun Krajan, Desa Nanggungan, Kecamatan Pacitan sebanyak lima kali.

Yaitu pada Sabtu (18/7/2020) sebanyak tiga kali lalu Senin (24/8/2020) sebanyak satu kali, dan Rabu (26/8/2020) sebanyak satu kali.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Juwair mengatakan aksi tersebut dilakukan Heri Irawan saat rumah dalam keadaan sepi.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 3 Oktober 2020: Bandar Lampung Hujan Lebat, Gorontalo Awas Cuaca Ekstrem

Ilustrasi (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Baca: Miliki Gaya Hidup Terkesan Manja, Nia Ramadhani Disindir Kakak Ipar, Apa-apa Selalu Dibantuin

Selain di rumah korban, perbuatan bejat tersebut juga dilakukan di rumah Heri Irawan sendiri yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Kebonagung pada Minggu (19/7/2020) sebanyak dua kali.

SW Hamil

Aksi bejat Heri Irawan akhirnya terungkap saat ayah korban mendapatkan kabar dari pihak Ponpes tempat SW belajar pada 26 Juli lalu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Heri.

"Pihak Ponpes juga sempat melakukan testpack terhadap korban yang hasilnya positif," kata Juwair, Jumat (2/10/2020).

Mendengar itu ayah korban pun menghubungi Heri Irawan dan keluarganya untuk meminta pertanggung jawaban.

Baca: Bayi Dibuang dalam Kardus Bertuliskan Tolong, Warga di Sleman Sempat Mengira Sampah

Baca: Corak Daun Tak Biasa, Ini Alasan Janda Bolong Variegata Bisa Dihargai Jutaan per Daunnya

Ia meminta Heri Irawan dan keluarganya agar segera mencari tanggal pernikahan dengan anaknya.

"Namun pada bulan Agustus korban sempat terjatuh dari tangga dan mengeluhkan perutnya sakit," jelas Juwairi.

Korban lalu melakukan tes USG dan hasilnya ditemukan bahwa di perut korban memang pernah ada tanda kehamilan namun sudah bersih.

"Akhirnya pernikahan keduanya pun ditunda," terang Juwairi.

Namun bukannya tobat, Heri Irawan justru mengulangi perbuatan bejatnya lagi dengan menyetubuhi korban lagi pada tanggal 26 Agustus.

Mendengar kabar tersebut, ayah korban pun langsung emosi.

Ia lalu berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak Pacitan dan melaporkan Heri ke Polres Pacitan.

Baca: Ini Jawaban Kapolres Blitar Setelah Dilaporkan ke Polda Jatim oleh Kasat Sabhara AKP Agus Hendro

Baca: Bau Mulut hingga Gagal Ginjal, Ini Dampak Negatif Petai untuk Kesehatan

"Tersangka ini merayu korban dan mengajaknya berhubungan intim. Jika korban sampai hamil maka tersangka berjanji untuk bertanggung jawab," jelas Juwairi.

Atas aksinya, Heri Irawan diancam dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Disetubuhi 9 Kali di Gunung Hingga Hamil, Santriwati Pasrah Kembali Diajak Bercinta usai Keguguran

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar/TribunBogor)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer