Kemudian, pasien juga dilarang mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, mengundang orang lain atau penghuni lain ke dalam ruangan, merokok, dan melakukan aktivitas yang mengganggu penghuni lain.
Sementara itu, pasien Covid-19 hanya diperbolehkan keluar kamar untuk keperluan olahraga atau berjemur di bawah sinar matahari kurang lebih 15 menit dengan tetap mematuhi physical distancing minimal satu meter dan menjaga jarak.
Baca: VIRAL Seorang PNS Terobos Ruang Isolasi Covid-19 di Lampung Utara, Jabat Tangan Tak Pakai Pelindung
Baca: 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga Selama PSBB Jakarta, Isolasi Mandiri Dihapuskan
Mereka juga diizinkan untuk membawa handphone atau laptop pribadi, snack atau camilan, membawa buku atau bahan bacaan, dan melakukan komunikasi melalui media elektronik atau handphone.
Selama isolasi mandiri, pasien wajib melaporkan kondisi kesehatan setiap hari melalui WhatsApp atau telepon kepada petugas. Terlebih jika kondisinya memburuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isolasi Mandiri Gratis, Ini Fasilitas yang Disediakan Pemprov DKI Jakarta"